Senin, 01 Maret 2010

ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA ( AD / ART )


Pasal 1

NAMA ORGANISASI

 

Nama Organisasi adalah “ Forum Persaudaraan Arema Jabotabek Cikarang Baru – Lemahabang ( FPAJ/CKB-LA ) “. Didirikan pada tanggal 19 Desember 2004 , dan diresmikan tanggal 13 februari 2005. sesuai keputusan rapat anggota , tanggal 19 desember untuk selanjutnya akan dijadikan sebagai hari jadi / hari ulang tahun organisasi FPAJ/CKB-LA. Dalam AD/ART ini untuk selanjutnya nama organisasi akan disebut

“ organisasi “ saja.

 

Pasal 2

SEKRETARIAT ORGANISASI

 

Untuk berjalannya organisasi, sekretariat telah disepakati bertempat di “ Perumahan Cikarang Baru , Jl. Menjangan IV Blok P1 N0 21 Cikarang Baru 17818 , Bekasi Telp 02189836165, 02127925439 . “

 

Pasal 3

VISI ORGANISASI

 

Visi organisasi : “ menjalin silaturahmi & persaudaraan yang kuat , baik antara sesama

Warga Malang di perantauan maupun antara warga Malang dengan warga / lingkungan sekitar “

 

Pasal 4

MISI ORGANISASI

 

  1. sebagai wadah / sarana bersilaturahmi, tukar pikir antar sesama warga Malang
  2. menjaga persatuan dan kesatuan warga malang
  3. membantu sesama warga malang yang membutuhkan bantuan , seperti memberi informasi mengenai lapangan pekerjaan , atau hal – hal lainnya. Bagi warga Malang yang sudah mapan wajib membantu mereka yang belum bekerja semampunya
  4. sebagai wadah untuk menampung dan menyalurkan bakat –bakat atau keahlian yang dimiliki anggota, seperti bakat seni, olah raga dan sebagainya.
  5. misi social yaitu kegiatan – kegiatan yang bersifat kemasyarakatan seperti : membantu yayasan yatim piatu , membantu kegiatan warga sekitar, membantu korban bencana alam dan lain – lain.

 

 

 

Pasal 5

SIFAT  & SYARAT KEANGGOTAAN

  1. sifat keanggotaan adalah sukarela, tak ada paksaan, personil yang menjadi anggota adalah individu yang benar – benar punya keinginan berorganisasi, berkumpul sesama saudara , konsisten pada organisasi.
  2. untuk menjadi anggota organisasi syaratnya antara lain :

-          mengisi form data pribadi yang telah disediakan

-          melampirkan pas foto 3 X 4 sebanyak 2 lembar

-          membayar uang pendaftaran untuk pembuatan id card

-          bersedia membayar iuran bulanan

-          jujur, bersedia mentaati peraturan organisasi dan aktif berorganisasi

 

oleh karena organisasi dibentuk dari , oleh dan untuk anggota, maka sukses atau tidaknya organisasi adalah menjadi tanggung jawab bersama.

 

Pasal 6

MASA KERJA PENGURUS

 

Masa kerja pengurus adalah 2 ( dua ) tahun periode kepengurusan, dan sesudahnya dapat dipilih kembali maksimal 3 ( tiga ) kali periode kepengurusan lagi. Rapat pertanggung jawaban pengurus harus dilaksanakan dan disampaikan kepada anggota.

 

Pasal 7

IURAN ANGGOTA

 

Setiap anggota wajib membayar iuran bulanan sebesar Rp. 5.000,-. Iuran ini sepenuhnya akan digunakan untuk berjalannya roda organisasi. Pembayaran dapat dilakukan di kordianator yang ditunjuk , tempat2 yang direkomendasikan , atau pada saat pertemuan rutin.

 

Pasal 8

KARTU IDENTITAS ANGGOTA

 

Setiap anggota dibuatkan kartu  identitas anggota, yang menjadi identitas keanggotaan. Kartu identitas ini berlaku selama yang bersangkutan menjadi anggota organisasi dan berdomisili di wilayah Cikarang Baru – Lemahabang.

Bagi anggota yang pindah wilayah , maka akan diberikan pilihan : tetap menjadi anggota dengan kewajiban memenuhi segala peraturan yang telah ditetapkan atau melepaskan haknya menjadi anggota wilayah asal.

   Jika tetap bersedia menjadi anggota maka kartu identitas tidak perlu dikembalikan ke secretariat, sebaliknya jika melepaskan haknya maka yang bersangkutan wajib mengembalikan kartu identitasnya ke secretariat.

 

Pasal 9

TATA TERTIB ANGGOTA

 

Setiap anggota terikat dan tunduk pada AD/ART, ketentuan serta tata tertib organisasi, antara lain :

  1. selalu meningkatkan ketaqwaan kepada Tuhan YME , sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing – masing.
  2. wajib menjaga nama baik AREMA , baik dalam sikap dan tingkah laku
  3. saling membantu dalam hal kebaikan
  4. tidak menyalahgunakan segala segala atribut Arema untuk kepentingan pribadi/ kelompok tertentu yang bertentangan dengan visi/misi organisasi
  5. menjauhkan diri dari sifat anarkis, kekerasan, membuat kerusuhan / SARA, atau hal – hal yang melanggar hokum di NKRI
  6. menghindari pemanfaatan negative dari orang / organisasi lain yang bertentangan dengan sifat umum Arema
  7. bebas berpolitik tanpa melibatkan nama besar Arema
  8. selalu meningkatkan hidup mandiri, tegar menghadapi tantangan hidup di rantau, loyal kepada Arema dan penuh tanggung jawab.
  9. mentaati semua aturan yang tertera dalam AD/ ART organisasi
  10. anggota yang mengundurkan diri, pindah tempat/domisili harus memberitahukan kepada secretariat/pengurus.

 

Pasal 10

SANKSI

 

Segala pelanggaran terhadap tata tertib, visi & Misi organisasi yang dilakukan oleh anggota, akan diberikan teguran, dan jika hal tersebut tidak berhasil serta serta pelanggaran masih dilakukan, maka akan diadakan rapat pengurus, dengan keputusan terakhir akan mencabut keanggotaan dari organisasi.

 

 

Pasal 11

SUMBER DANA

 

Untuk kemajuan dan kelancaran organisasi, maka diusahakan penggalangan dana antara lain dari :

  1. iuran bulanan anggota
  2. usaha dagang / bisnis
  3. sponsor
  4. donatur, dll

 

Pasal 12

PERTEMUAN ANGGOTA

 

Untuk tetap menjaga eksitensi organisasi, pertemuan rutin akan dilaksanakan setiap 2

( dua ) bulan sekali, bertempat di secretariat atau ditempat lain. Pemberitauan itu akan diberitahukan diberitahukan secara tertulis kepada anggota

 

Pasal 13

PROGAM KERJA ORGANISASI

 

Progam kerja organisasi disesuaikan dengan masa kerja kepengurusan, progam yang akan dilakukan bisa meneruskan progam kepengurusan sebelumnya atau dengan menyusun progan baru dengan menyesuaikan kondisi dan kebijakan pengurus yang menjabat.

 

Pasal 14

INFORNASI UMUM

 

  1. setiap anggota memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam kedudukannya dalam organisasi
  2. anggota yang sudah terdaftar dan dalam kurun waktu empat bulan berturut – turut tidak memenuhi kewajibannya dalam organisasi seperti : membayar iuran bulanan atau hadir dalam pertemuan ( kecuali ada pemberitahuan ) , maka akan dianggap sebagai anggota pasif. Dan jika menurut  pertimbangan dianggap perlu maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri dari organisasi.
  3. data pribadi anggota akan selalu diupdate secara rutin

 

Demikian Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Organisasi ini. AD/ART ini bersifat menyeluruh, hanya berisi hal – hal yang pokok saja. Adapun hal –hal yang tidak atau belum tercantum dalam AD/ART ini akan diatur kemudian dalam petunjuk pelaksanaan Organisasi.

 

Ditetapkan di                 : Cikarang ( Revisi AD/ART th 2004 )

Pada Tanggal                 : 06 Maret 2009

 

Tertanda,

 

    

 

 

 

 

 

 

Moch. “ Lee “ Soleh                                              Rachman Subekti

Sekretariat Jenderal                                                   Presiden

Tidak ada komentar:

Posting Komentar